Khabar - Para aktivis peduli sepak bola Indonesia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan aparat penegak hukum melakukan intervensi terkait dengan pergantian pucuk pimpinan PSSI yang dinilai tidak transparan. Terganjalnya dua calon ketua umum PSSI non-petahana, Jenderal TNI George Toisutta dan Arifin Panigoro, diduga hanyalah permainan politik di internal PSSI.
Dua calon lainnya, Nurdin Halid, Ketua Umum PSSI periode 2007-2011, dan Nirwan Bakrie, Wakil Ketua Umum PSSI 2007-2011, telah mengantongi "tiket" untuk maju ke ajang perebutan Ketua Umum PSSI 2011-2015.
Tindakan intervensi pemerintah sebenarnya dapat berujung pada sanksi skors. Namun, menurut aktivis peduli sepak bola Indonesia, hal tersebut tak separah jika PSSI kembali dipimpin Nurdin. "Lebih baik PSSI diskors dua tahun oleh FIFA karena ada intervensi pemerintah daripada PSSI dipimpin Nurdin," kata Kapten Aliansi Suporter Indonesia Djundan Hidayat pada aksi demonstrasi di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (20/2/2011).
Intervensi yang dimaksud adalah memanggil jajaran Komite Pemilihan Ketua Umum PSSI dan mempertanyakan transparansi pemilihan. Jika diperlukan, Menteri Pemuda dan Olahraga pun diminta tak ragu mencopot Nurdin sebagai ketua umum. "Selama masa skors, kita bisa memperbaiki organisasi sepak bola Indonesia," katanya.
Skors bukanlah sesuatu keadaan yang sungguh memalukan. Nigeria, yang sempat diskors akibat adanya intervensi pemerintah tetap dapat melaju ke Piala Dunia.
Seperti diberitakan, Komite Pemilihan meloloskan Nirwan Dermawan Bakrie dan Nurdin Halid sebagai calon ketua umum PSSI periode 2011-2015, tetapi mengganjal George Toisutta dan Arifin Panigoro. Sementara itu, calon wakil ketua umum yang lolos adalah Nirwan Dermawan Bakrie, Nurdin Halid, Bob Hippy, dan Ibnu Munzir. Untuk calon anggota komite eksekutif, 25 orang lolos dan empat lainnya gagal.
Ketua Komite Pemilihan Syarif Bastaman tidak bersedia menyebutkan alasan tidak meloloskan Arifin dan Toisutta. Tim tidak akan memublikasikan alasan karena menyangkut personal bakal calon. ”Alasan (tidak lolos) semuanya akan tertuang di dalam SK (surat keputusan). SK itu bersifat pribadi dan rahasia, kecuali yang bersangkutan akan menyebarluaskannya,” tutur Bastaman.
Berdasarkan SK itu pula, lanjut Bastaman, bakal calon yang tidak lolos dan merasa dirugikan bisa menempuh mekanisme banding. Masa banding tiga hari terhitung sejak 19 Februari. SK dibuat oleh sekretariat tim dan akan dikirimkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Bastaman menjamin pada Sabtu malam SK itu sudah diterima oleh pihak yang bersangkutan.